Kamis, 30 Agustus 2012

Arti Surat Tilang Dari Polisi Lalu Lintas





Surat tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan Slip biru. SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan banyak oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas Negara. 
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU ya! (beberapa oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.  Dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. 
Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu sama sekali memberi Uang damai kepad a Oknum Petugas Polisi2 tersebut. Sebagai informasi dengan slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (untuk denda resmi negara). Tolong broadcast kepada banyak orang, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi info ini di berbagai macam media masyarakat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar